BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah aset mantan Kepala Badan Pertanaham Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin kini dipasang garis kejaksaan oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejari Kotim dalam rangka aset racing atau penelusuran aset.
"Aset tersangka itu dalam rangka aset racing, karena kami tengah menelusuri semua aset tersangka baik yang ada di sini dan di luar Kotim," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus, Hendriansyah, Senin (9/4/2018).
Hendriansyah mengatakan, aset racing ini dilakukan untuk memastikan apakah sejumlah aset bernilai puluhan miliar tersebut ada kaitannya atau tidak dalam perkara yang menjerat pegawai di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalteng.
Menurutnya semua tidak menuntup kemungkinan. Maka dari itu, penyidik terus melakukan pengembangan dalam kasus Invetarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, Pamanfaatan dan Tanah (IP4T) dan kasus tanah Dinas Pendidikan yang menjerat Jamaludin tersebut.
Aset Jamaludin yang kini sudah digeledah terdiri dari berbagai macam. Mulai dari Rumah mewah, gedung walet dan kontrakan di Jalan Kecubung, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang. Gedung mewah walet dilengkapi fasilitas gudang dan rumah lantai tiga di atas lahan dengan luas sekitar 1 hektare di kompleks perumahan Sawit Raya, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang.
--page
Rumah walet dan tanah di Jalan Gastrack Sampit, Rumah mewah di komplek perumahan PT Adhi Karya Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Baamang, tiga unit rumah di Baamang Barat, Kecamatan Baamang.
Satu kapling tanah kosong dengan luas sekitar 15x30 meter di Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang dan rumah, gedung walet, dan barak yang berlokasi di komplek perumahan Metro TV, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang. (NACO/B-2)








