SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) Adi Sutanto menegaskan desa harus jadi lokomotif pembangunan dalam rangka memperkuat masyarakat sebagai subjek pembangunan.

Langkah lain, menurut Adi, dengan memberi peluang dan kewenangan atas kapasitas sumber dana yang begitu besar kepada desa, untuk dapat mengelola segenap potensi dan sumber daya yang dimiliki melalui program dana desa tersebut.

Program ini diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dan untuk meningkatkan pelayanan publik desa, mengatasi kemiskinan, memajukan perekonomian, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa.

"UU Desa telah menempatkan bahwa desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatakan kesejahteraan masyarakat," kata Adi Sutanto,Senin (9/4/2018) dalam penandatanganan Pakta Integritas dengan 168 kepala desa di Kotim.

Karena desa diberi kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimiliki guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, setiap tahun pemerintah pusat telah menganggarkan dana desa yang cukup besar untuk disalurkan di seluruh desa di Indoenesia.

--page

Dana desa untuk Kalteng pada 2018 ini menurun dari tahun sebelumnya sesuai dengan peraturan Kemenkeu RI tentang perubahan untuk dana desa kabupaten dan kota di mana 2018 sebesar Rp1,145 triliun mengalami penurunan sekitat Rp3 miliar dari tahun lalu sekitar Rp1,149 triliun.

"Ini pembelajaran dari pemerintah pusat untuk melihat kemandirian pemerintah desa dalam menggunakan dana desa yang dikucurkan sejaka 2015 lalu. Evaluasi ini dilakukan untuk melihat sampai mana pemerataan pembangunan desa di pelosok tanah air sesuai dengan tujuan dari pembangunan desa menuju desa yang kuat, mandiri, maju dam sekajtera,"pungkasnya. (NACO/B-5)