BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Hingga Maret 2018 KTP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat sudah mencetak 9.480 lembar. Saat ini masih tersisa 8.500 blanko atau lembar e-KTP yang belum dicetak.
"Untuk penggunaan blanko ini akan di khususkan pada orang yang belum pernah memiliki KTP. Kalau untuk orang yang memiliki KTP, tapi dia kehilangan KTP wajib mengurus surat kehilangan di kantor polisi, sebagai bukti dia mengajukan pembuatan KTP," kata Kabid Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotawaringin Barat Syamsul Azehar, Senin (9/4/2018).
Selain itu blanko tersebut juga bisa digunakan apabila sudah pindah alamat rumah baik itu RT maupun RW serta apabila KTP milik dia mengalami kerusakan seperti foto di KTP tersebut buram atau rusak berat yang membutuhkan pencetakan segera.
"Setiap blanko sisa 4.000 kita akan mengajukan penambahan blanko ke provisi dan pusat agar tidak kehabisan stok blanko. Untuk perekaman KTP bagi yang baru itu cukup membawa kartu keluarga (KK) karena datanya sudah tersedia di KK tersebut," ucapnya.
Karena di Kartu Keluarga itu data baik nama orang tua, alamat, dan tanggal lahir pun sudah tersedia di KK tersebut. (HARDI/B-6)








