SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dana desa yang dikucurkan untuk seluruh desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengalami penurunan sekitar 4,3 persen dari 2017 sekitar Rp133 miliar, 2018 sekitar Rp129 miliar, terjadi perubahan formulasi penghitungan transfer dana desa dari pusat ke daerah.

"Saya harapkan penurunan ini tidak lantas mengurangi pelaksanaan pembangunan di desa. Banyak sumber pendapatan lain yang sah dapat dioptimalkan oleh desa sebagai pendapatan desa," kata Wakil Bupati Kotim, HM Taufiq Mukri, Senin (9/4/2018) saat hadir dalam penandatanganan pakta integritas dengan seluruh kades di Gedung Serbaguna.

Karena itu lanjut Taufiq diharapkan kepiawaian seorang kepala desa untuk mampu menggali sumber pendapatan desa agar desa mampu mengoptimalkan kegiatan pembangunan.

"Dalam penggunaan dana desa kita sudah diberikan aturan pelaksanaan penggunaannya. Peraturan ini merupakan pedoman yang harus menjadi dasar dalam penggunaan dana desa," ucapnya.

Perlu diketahui menurutnya bahwa ada beberapa kepala desa maupun perangkat desa sedang  berurusan dengan hukum. Ini perlu jadi perhatian bersama agar jangan terjadi lagi. Kelalaian dalam mengelola keuangan desa secara benar tentu jadi salah satu faktor kenapa ini terjadi.

--page

Dari itu pemkab sejauh ini selalu koordinasi dan bekerjasama dengan kejaksaan dalam upaya pembinaan dan pengawsan dana desa bahkan sejak 2017 kejaksaan telah membentuk TP4D. Ini harusnya dimanfaatkan sebagai salah satu temlat berkonsultasi terkait pembangunan desa yang bersinggungan dengan hukum. (NACO/B-5)