BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) berasal dari Kementerian Sosial atau pendamping. Karena itu, pemerintah kabupaten tidak perlu mencari data lagi. Cukup melakukan validasi ke lapangan saja.
"Pada saat di lapangan kita akan periksa apakah kondisi di lapangan itu sama seperti yang didata atau tidak? Karena yang akan menerima PKH ini hanya orang tidak mampu. Kalau dia layak masuk ke peserta PKH akan dimasukan," kata Kordinator PKH pada Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Imam Buhari, Senin (9/4/2018).
Ia menyebutkan, data yang diberikakan Kementerian Sosial ke Dinas Sosial diperoleh dari hasil pemutakhiran basis data terpadu (PBDT) yang dikumpulkan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kalau hasil yang diperoleh dari lapangan berbeda dengan data yang dikirim dari pusat, kami akan di-noneligible atau tidak dapat dipilih. perserta PKH harus memenuhi tiga kriteria seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial," ucapnya.
Untuk kesehatan dalam rumah tangga, perserta PKH itu harus ada ibu hamil, anak usia balita, dan anak pra sekolah. Komponen pendidikan meliputi anak perserta PKH harus bersekolah dari SD, SMP, dan SMA.
--page
Kesejahteraan sosial meliputi lanjut usia dengan usia maksimal 60 tahun, dan penyandang disabilitas berat yang tidak bisa bekerja. (SARJITO/B-3)








