BORNEONEWS, Sukamara - Memastikan bahwa perbuatan pemberian tanda like tidak terulang kembali, maka Panwaslu Sukamara telah meminta surat pernyataan dari masing-masing 15 ASN untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang sama.
"Setelah kita sampaikan bahwa ASN tidak boleh me-like, mereka baru tahu bahwa ada larangan tersebut. Mereka juga sudah berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ucap Kepala Bagian Pencegahan dan Hubungan Kelembagaan Panwaslu Sukamara Eny Hidayanti, Senin (9/4/2018).
Menurut Eny, untuk mengantisipasi terjadinya kesalahan yang sama, maka pihaknya memerintahkan agar ke 15 ASN tersebut membuat surat pernyataan untuk berjanji tidak melakukan kesalahan yang sama dikemudian harinya.
"Mereka sudah membuat suara pernyataan untuk tidak mengulanginya lgi," ujarnya.
Selain ASN, tenaga kontrak yang mendapat honor dari anggaran ABPD atau ABPN juga dilarang terlibat dalam pelaksanaan kampanye pasangan calon, yang boleh hanyalah RT atau RW karena dana yang diberikan berbunyi insentif.
--page
"Namun begitu terlibat aktof juga tidak boleh," terang Eny Hidayanti. (NORHASANAH/B-6)








