PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Triyanto menyarankan agar rancangan peratuan daerah (raperda) tentang retribusi pemeriksaan alat pemadaman kebakaran dikaji ulang.

Pasalnya, saat rapat paripurna, ada dua jawaban dari  fraksi pendukung dewan terkait raperda tersebut. Yakni menolak dan ada yang meminta ditunda.

"DPRD menilai raperda itu belum terlihat urgensinya. Sehingga menyarankan agar membuat raperda pengaturannya terlebih dahulu ketimbang retribusinya. Bila pengaturannya sudah ada baru ajukan tentang retribusinya," kata Triyanto, Senin (9/4/2018).

Selain raperda tentang retribusi pemeriksaan alat pemadaman kebakaran, dalam rapat paripurna yang sama juga dibahas raperda tentang penyelenggaraan perhubungan. Untuk raperda yang kedua, semua fraksi dewan menyatakan setuju dibahas lebih lanjut.

"Raperda penyelenggaraan perhubungan ini sangat bermanfaat karena akan menjadi master plan bagi Dinas Perhubungan maupun pemerintah kabupaten. Raperda ini berhubungan dengan penyelenggaraan perhubungan, baik itu di udara, darat, maupun laut," ucapnya.

--page

Ia berharap, dengan disetujuinya raperda tentang penyelenggaraan perhubungan, pemkab bisa memaksimalkan pengaturan dan retribusi atau pajaknya. (SARJITO/B-3)