BORNEONEWS, Sampit - Direktur PT Adhi Karya Property (AKP) Darto (DPO) sering memberi amplop kepada Sultan saksi kasus penipuan pembiayaan perumahan dengan terdakwa Yoris Adi Saputra dan Hasan Maulana, Senin (9/4/2018).
Dalam tanggapannya atas keterangan saksi Sultan dihadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana dan JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi, terdakwa Hasan membantah keterangan Sultan.
Menurut terdakwa Sultan tidak hanya sekali menerima amplop dari Darto. Akan tetapi sudah beberapa kali hingga puluhan kali yang isinya mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. "Setiap saya diberi dia pasti diberi juga, isinya paling besar Rp1,5 juta," kata Hasan.
Namun tanggapan Hasan itu dibantah oleh petugas input data nasabah pembiayaan rumah tersebut. Saksi menyatakan tetap pada keterangannya. "Apa yang ia sampaikan itu tidak benar," tegas Sultan.
Meski demikian Hasan juga tetap pada tanggapannya menyatakan kalau uang yang ia terima sudah beberapa kali bersama saksi Sultan tersebut.
--page
Sementara itu Yoris tidak memberikan tanggapannya dengan alasan tugas saksi tidak ada kaitan dengannya.
Mantan pegawai BSM itu harus berurusan dengan hukum setelah BSM alami kerugian Rp33,15 miliar atas permbiayaan perumaham PT AKP milik Darto.
Keduanya dinilai harus ikut bertanggung jawab setelah data yang diajukan Darto berhasil lolos padahal data itu fiktif. (NACO/B-6)








