SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tarif rumah sakit umum daerah (RSUD) dr Murjani Sampit bakal berubah lagi. Hal tersebut berkaitan dengan langkah Pemerintah Kabupaten Kotim mengajukan raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pola Tarif dan Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III. 

Penyampaian raperda ini juga bersamaan dengan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta penyampaian laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2017.

Wakil Bupati Kotim, Taufiq Mukri mengatakan Raperda tentang Pola Tarif dan Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III RSUD dr Murjani ini dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan pelayanan kesehatan. Serta,  penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 85 Tahun 2005.

Atas dasar itulah, menurut Taufiq, perlu dilakukan perubahan soal tarif pelayanan kesehatan kelas III. Sebab, tarif merupakan elemen yang amat esensi bagi RSUD.

"Tarif merupakan aspek yang sangat penting dalam rumah sakit dengan tujuan memulihkan biaya, serta menyeimbangkan pelayanan bagi masyarakat berekonomi lemah," kata Taufiq, Senin (9/4/2018).

--page

Sementara itu berkaitan dengan raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah,  sebelumnya sudah ada Perda Nomor 4 tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Namun, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014  tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sehingga harus ada langkah penyesuaian.

Saat ini, pengelolaan barang semakin berkembang dan harus dikelola dengan optimal meyesuaikan dengan perkembangan saat ini.

"Kami berharap dua raperda ini segera dibahas dan disahkan, agar segera diterapkan," pungkas Taufiq Mukri. (NACO/B-11)