BORNEONEWS, Sukamara - Tim gabungan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan Kabupaten Sukamara menyisir 10 toko besar. Tujuan kegiatan itu, memastikan produk ikan makarel kaleng merk tertentu yang disebutkan mengandung cacing, tidak beredar di Sukamara.
"Tempat-tempat yang kita pantau adalah toko-toko besar, yang kita anggap potensial serta mendistribusikan ke warung kecil," kata Plt Kepala Dinkes Sukamara, Chairuddin, Senin (9/4/2018).
Menurut Chaiddruin, sebagain toko besar sudah mengetahui produk dilarang peredarannya tersebut. Sehingga sudah dipisahkan dari rak produk makanan.
"Mereka sudah memisahkan produk tersebut sebelum diminta. Tetapi ada juga di beberapa toko yang ditemukan produk tersebut," terangnya.
Chairuddin menambahkan, pengawasan peredaran produk ikan kaleng ini berdasarkan surat edaran dari Dinas Perdagangan Provinsi yang menindaklanjuti penjelasan BPOM. (NORHASANAH/B-11)








