SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran terkait dengan Pilkada Sukamara 2018, seperti terlibat politik praktis akan mendapatkan sanksi sesuai aturan. Adapun sanksinya akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), untuk menjatuhkan hukuman kepada pegawai yang melanggar.

"Apabila ditemukan ASN yang melakukan pelanggaran selama pilkada ini, akan kita serahkan ke BKD. Kita hanya menyurati saja," kata Kepala Bagian Pencegahan dan Hubungan Kelembagaan Panwaslu Sukamara, Eny Hidayanti, Senin (9/4/2018).

Menurut Eny, sanksi yang diberikan kepada ASN yang sudah melakukan pelanggaran akan menyesuaikan kesalahan. Dan tergantung pertimbangan BKD.

"Sanksinya bisa penundaan kenaikan pangkat dan yang paling berat pemberhentian," kata Eny.

Sementara itu, Panwaslu Kabupaten Sukamara memanggil 15 ASN untuk diminta klarifikasi, terkait like yang diberikan kepada salah satu postingan paslon di media sosial.

--page

Pamanggilan tersebut berdasarkan peraturan dari KemenPAN-RB, ASN maupun tenaga kontrak yang digaji melalui APBD maupun ABPN, tidak boleh terlibat langsung dalam pilkada. Termasuk memberi like pada foto paslon. (NORHASANAH/B-11)