SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan pendapat atas dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan eksekutif. Dan ditegaskan perlu ada landasan yuridis terhadap dua raperda itu, dengan segera dilakukan pembahasan.

"Penyampaian pendapat ini merupakan tanggapan dari fraksi terhadap pengantar dua raperda yang diusulkan eksekutif," kata Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli saat memimpin paripurna, Selasa (10/4/2018)

Dua raperda yang diusulkan itu yakni tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pola Tarif dan Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam tanggapannya itu fraksi di DPRD Kotim menyatakan sepakat setelah menilai keberadaan dua raperda sangat penting.

Seperti dari Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan anggota fraksinya Cici Desilya, yang menilai dua raperda itu merupakan bentuk tanggungjawab kepala daerah.

--page

"Kami menyimak dan memperhatikan  perlu dalam rangka pengelolaan barang milik daerah diatur dalam sebuah regulasi untuk kepentingan pelayanan publik karena itu berpotensi untuk kegiatan ekonomi daerah," katanya.

Sementara pola tarif di RSUD dr Murjani Sampit dinilai perlu, mengingat rumah sakit merupakan unit pelayanan utama yang tidak lepas dengan biaya khususnya seperti obat-obatan.

Sementara itu Fraksi Partai Golkar mendorong agar kedua raperda itu bisa jadi acuan dalam rangka. Tidak hanya jadi sistem administrasi semata.

"Kami mempertanyakan kenapa yang dinaikan cuma tarif kelas III saja. Kalau hanya sekadar membebankan masyarakat miskin, kami akan menolaknya," tegas Ketua Fraksi Golkar, Sinar Kamala. (NACO/B-11)