SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara Ahmad Dirman membacakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2017 pada rapat Paripurna yang digelar DPRD pada hari ini, Selasa (10/4/2018).

"LKPJ pemerintah daerah merupakan laporan pencapaian kinerja dalam satu tahun anggaran," terang Ahmad Dirman, Selasa (10/4/2018).

Menurut Dirman, kewajiban menyampaikan LKPJ kepala daerah kepada DPRD ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

"Selanjutnya LKPJ disusun dengan struktur penulisan yang memuat keterangan arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan secara mikro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralitas, penyelenggaraan tugas pembantu dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan," jelas Dirman. (NORHASANAH/B-2)