BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Sungguh malang nasib siswi kelas I SMP di Kecamatan Dusun Utara karena korban pemerkosaan. 

Parahnya, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka EA (20 tahun) yang juga warga setempat  di hutan belakang sekolah dengan cara membekap mulut korban hingga tak sadarkan diri, Senin (2/4/2018).

“Pemerkosaan yang dilakukan tersangka ini terjadi pada Senin (2/4/2018) lalu. Namun tersangka sempat melarikan diri. Selang beberapa hari kemudian tersangka baru berhasil ditangkap,” kata Kasat Reskrim AKP Tryo Sugiono mewakili Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen kepada Borneonews, Selasa (10/4/2018). 

Ia menceritakan, kejadian tersebut berawal saat korban dibawa oleh tersangka ke hutan di belakang sebuah SMP. Setelah berada di semak-semak, lanjut dia, tersangka lalu membekap mulut korban menggunakan bajunya sampai korban tidak sadarkan diri. 

Saat korban tidak sadarkan diri, tersangka melakukan aksi bejatnya tersebut. Saat korban sadar, ia melihat tersangka duduk di samping dirinya. 

--page

Mengetahui roknya terangkat serta celana dalam di atas tanah, korban lari ke dalam hutan selama satu malam. Keesokan harinya, Selasa (3/4/2018) sekitar 07.00 WIB korban keluar hutan jalan setapak lalu bertemu dengan warga yang mencarinya.  

“Atas kejadian itu orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke Mapolres Barsel,” ucap dia.

Ia menambahkan, begitu mendapat laporan pihaknya bergerak dan melakukan pencarian guna menangkap tersangka.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Barsel untuk proses hukum selanjutnya,” beber dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam  hukuman 15 tahun penjara. (URIUTU DJAPER/B-2)