PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) dan DPRD Kobar menggelar rapat koordinasi (rakor) dan silaturahim dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama di Aula Kantor Bupati Kobar, Selasa (10/4/2018).

Rapat tersebut merupakan langkah awal rencana penyusunan peraturan daerah (perda) tentang perlindungan pendidikan agama. Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah dan Ketua DPRD Kobar Triyanto ini, berbagai tokoh masyarakat dan agama mengusulkan perda yang melindungi hal pendidikan agama.

"Kegiatan ini merupakan agenda pemerintah daerah penjabaran visi misi  kepemimpinan Bupati Kobar Nurhidayah dan Wakil Bupati Ahmadi Riansyah, di antaranya perlindungan manusia berkarakter," jelas Ketua DPRD Kobar Triyanto seusai rakor tersebut.

Karena itulah, lanjutnya, maka dikumpulkanlah tokoh masyarakat dan agama. "Awalnya dalam pertemuan tersebut, muncul keinginan beberapa tokoh yang hadir agar dibuat perda yang melindungi pendidikan agama Islam. Nah, menanggapi hal itu, tadi saya sampaikan di forum bahwa DPRD Kobar juga  pernah menerima dari kalangan pendidik agama Islam yang mengusulkan hal tersebut," jelasnya.

Terkait usulan yang disampaikan secara langsung ke DPRD Kobar, menurut Triyanto, pihaknya sudah melakukan konsultasi lintas instansi terkait. "Namun nantinya rancangan perda tersebut dari DPRD akan diubah jadi perda master yang bisa mencakup seluruh pelaku pendidikan agama apapun," jelasnya.

--page

Triyanto menjelaskan, perda yang sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun ini tentang perlindungan pendidikan agama tersebut, memang bukan hanya melibatkan satu agama saja, namun seluruh pendidikan agama.

"Tinggal nanti, bila perda ini sudah jadi master plan bisa saja nantinya akan dibuat lebih spesifik tentang pendidikan agama Islam, madrasah diniyah serta pendidikan agama lainnya seperti Kristen, Hindu, Budha," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-2)