KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa (10/4/2018), menggelar rapat untuk mendengarkan hasil kerja setiap komisi atas delapan rancangan peraturan daerah (raperda).
 
"Semua sudah disampaikan dan disepakati untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya atas delapan raperda tersebut," kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas Rommy Adam selepas memimpin rapat.

Menurut politisi PDIP itu, sebelumnya diketahui semua komisi telah bekerja maksimal dengan mitra kerja masing-masing untuk mendapatkan referensi atau bahan dalam pembuatan delapan raperda tersebut.

Ke delapan raperda yakni dimaksud yakni tentang pengelolaan sampah, pengelolaan air limbah dosmetik, retribusi jasa umum, lembaga penyiaran publik lokal radio suaka FM Pemkab Kapuas, pengelolaan barang milik daerah, izin gangguan dan retribusi izin gangguan, izin usaha pengelolaan sarang burung walet, dan penyertaan modal Pemkab Kapuas kepada PDAM.

"Hasil rapat ini akan kita laporkan ke pimpinan DPRD, kemudian akan dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Kalteng," sebut Romy Adam.

--page

Romy Adam yang juga anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas, berharap terbentuknya delapan raperda itu nantinya mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kapuas. (LAPRO/B-3)