PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - EDS (45), seorang petani yang didakwa telah menyetubuhi anak di bawah umur, akhirnya menerima vonis 9 tahun penjara dari majelis hakim PN Palangka Raya.

Tidak itu saja, akibat ulahnya tersebut terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta subsidair 4 bulan penjara.

Penasihat Hukum (PH) Ipik Harianto kepada wartawan, usai persidanganyang dipimpin Ketua Majelis Hakim Alfon, Selasa (10/4/2018), menuturkan, pihaknya bersama terdakwa masih pikir-pikir apakah akan menerima ataupun mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

Secara umum memang vonis yang dijatuhi kepada terdakwa cukup meringankan, sebab dalam persidangan sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara 11 tahun, serta pidana denda sebesar Rp150 juta subsidair 6 bulan penjara.

Fakta sidang, tindak asusila yang dilakukan terdakwa terhadap anak yang baru berusia 12 tahun itu berawal pada 17 Agustus 2017 saat terdakwa membersihkan panggung hiburan melihat korban sedang duduk di bangku penonton.

--page

Mengetahui korban duduk sendirian, EDS mendatanginya sambil berkata, “Kenapa belum pulang?” dan dijawab korban “Tidak kenapa-kenapa.”

Tanpa berpikir panjang, terdakwa langsung mengajak korban pergi ke arah toilet sebuah Taman Kanak-Kanak (TK) yang tidak jauh dari panggung hiburan tersebut.

Di tempat itu, keduanya mengobrol dan saat itu juga timbul niat terdakwa untuk menyetubuhi korban.

Dengan bujuk rayu dan janji akan membiayai sekolah serta memberi uang jajan, aksi bejat tersebut langsung terdakwa lakukan kepada korban. Puas menyetubuhi korban, terdakwa meminta kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut epada orang lain.

Terdakwa  menyetubuhi korban tidak hanya sekali, melainkan sudah sering dilakukannya. Terakhir aksi bejat EDS dilakukan pada 16 November 2017, sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban sedang berbelanja di warung dan di perjalanan bertemu dengan terdakwa.

--page

Sewaktu bertemu itu, terdakwa kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri dekat toilet di sebuah SD. Disebabkan termakan janji yang dilontarkan terdakwa, korban pun mau melakukan persetubuhan tersebut.

Selesai menyetubuhi Bunga, Edward sempat memberikan uang  Rp10.000 sembari meminta korban untuk tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada siapapun.

Hingga akhirnya pada 23 November 2017, sekitar pukul 15.00 WIB, sewaktu ibu korban pulang dari kampung sebelah bertemu dengan salah seorang keluarganya, menyampaikan jika dia sering mendapati bercak darah di celana dalam korban. Mendengar cerita dari ibu korban, keluarga itu menyarankan agar menanyakannya langsung kepada korban perihal bercak darah yang ditemukan.

Penasaran dengan bercak darah di celana dalam korban, sang ibu pun menanyakannya kepada korban apakah sang anak masih menstruasi, tetapi korban mengaku jika dirinya masih menstruasi. Curiga jika menstruasi berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama, sang ibu mencoba membujuk korban untuk menceritakan apa yang terjadi, dan korban akhirnya menceritakan semuanya.

Tak terima atas ulah EDS, keluarga korban lantas melaporkan kejadian yang menimpa Bunga ke pihak Kepolisian. Tanpa menunggu waktu lama, polisi pun akhirnya mengamankan terdakwa untuk diproses hukum. (IKA LELUNU/B-5)