KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas Darwandie secara tegas mengatakan bahwa penarikan pajak sarang burung walet belum maksimal.

Hal itu dibuktikan dengan belum berpengaruhnya pajak walet terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

"Tidak didapatnya PAD secara maksimal dari sektor pajak sarang walet ini karena belum ada regulasi yang tegas. Sehingga perlu aturan dan jangan menjadi mandul," ungkap Darwandie ketika Rapat Bampemperda, Selasa (10/4/2018).

Selama ini, kata dia, Pemkab Kapuas selama ini hanya memungut pajak dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan untuk retribusi dari hasil penangkaran hanya berharap kejujuran dari pemilik sarang walet.

Makanya, perlu dibentuk peraturan daerah yang khusus mengatur sarang burung walet supaya bisa memberikan kontribusi nyata terhadap PAD. 

--page

"Pihak SOPD teknis yang sudah melakukan upaya patut kita apresiasi. Namun perlu kiranya ke depan untuk dimaksimalkan," tegas Darwandie yang juga ketua Fraksi PPP ini. (LAPRO/B-3)