KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kapuas yang berada di Jalan Cilik Riwut Kota Kuala Kapuas Kalteng semakin hari semakin bertambah. Kondisi ini pun membuat Rutan kelebihan kapasitas . Saat ini jumlah total warga binaan sudah mencapai 392 orang.

Rutan ini membawahi dua wilayah atau kabupaten, yang mana penghuninya selain perkara yang terjadi di wilayah hukum Kapuas juga berada di wilayah hukum Pulang Pisau.

Hal ini karena selama ini Kabupaten Pulang Pisau tidak memiliki rumah tahanan (Rutan) atau Lapas. "Dari jumlah itu 80 orang di antaranya tersandung perkara narkoba dan UU Kesehatan," kata Kepala Rutan Kelas IIB Kapuas, Husaini, Selasa (10/4/2018).

Husaini mengatakan, dengan jumlah warga binaan sebanyak itu, sangat tidak ideal dengan jumlah petugas Rutan Kapuas yang ada. Jumlah total petugas Rutan Kelas IIB ada 60 orang. Itupun dengan adanya tambahan baru dari provinsi sebanyak 20 petugas Rutan. Namun untuk sementara ini mereka hanya magang dan belum ditetapkan sebagai petugas tetap. (SRI/B-2)