SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit  - Permasalahan tanah di Jalan Pelita Barat, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dilaporkan. Pelapornya yakni mantan Wakil Bupati Kotim HM Thamrin Noor sebagai salah satu pemilik tanah.

Thamrin Nooor bersama sejumlah pemilik tanah lainnya, menyambangi kantor Kejaksaan Negeri Kotim melaporkan persoalan itu, Rabu (11/4/2018)

"Ada lagi laporan soal pertanahan, giliran masalah tanah Pelita Barat yang dilaporkan," kata Ketua Tim Penyidik Masalah Pertanahan Kejari Kotim, Datman Kataren, Rabu (11/4/2018).

Tanah Pelita Barat dilaporkan soal dugaan pemalsuan dokumen yang juga melibatkan banyak pihak, termasuk oknum pegawai di lingkungan BPN Kotim. Lantaran adanya sertifikat ganda diterbitkan di objek yang sama.

Memang, sebelum laporan ini, penyidik Kejari Kotim sudah terlebih dahulu mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan terkait masalah penerbitan sertifikat ganda.

--page

Namun demikian masalah tanah Pelita Barat nampaknya bakal memanas lantaran masing-masing pihak bakal melapor. Setelah giliran Thamrin Cs, Informasinya dalam waktu dekat giliran Parianata Cs yang akan melapor

Mereka menduga surat tanah juga diduga palsu yakni milik pihak yang melaporkan ke kejaksaan tersebut. Dan semua itu disebutkan terungkap di persidangan perdata. (NACO/B-11)