BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah saksi kembali dipanggil oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (11/4/2018), dalam perkara yang menjerat Darmawi mantan petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim. Namun mereka yang dipanggil nampaknya memilih mangkir.
Tidak ada satu saksi yang hadir penuhi panggilan penyidik. Padahal kehadiran saksi itu sangat penting untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjeret residivis kambuhan itu.
"Tidak ada saksi yang hadir hari ini, padahal sudah kita panggil untuk memberikan keterangannya," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah, Rabu, saat di ruang kerjanya.
Menurut Hendriansyah saksi yang mereka panggil berasal dari kalangan masyarakat. Di mana pemeriksaan itu merupakan lanjutan pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (9/4/2018 dan Selasa (10/4/2018).
Rencananya penyidik meminta mereka untuk hadir lagi mengingat pemeriksaan lalu dilakukan dalam perkara mantan Kepala BPN Kotim, Jamaludin. Kini pemeriksaan dilakukan dalam perkara Darmawi.
--page
Saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan korupsi Invetarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) diminta untuk kooperatif agar tidak menghambat proses penyidikan jaksa.
Dalam kasus ini selain Darmawi yang sudah resmi dijadikan sebagai tersangka yakni Jamaludin keduanya harus jadi tersangka karena menjadi otak dalam program tersebut. (NACO/B-5)








