BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mengaku sudah menerima laporan atas kasus dugaan korupsi sengkarut pertanahan di Jalan Pelita Barat, Sampit, Kabupaten Kotim. Meski demikian mereka menyatakan tidak mau tebang pilih.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Wahyudi, melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah saat di ruang kerjanya menyatakan tidak hanya fokus terhadap sertifikat tanah para terlapor saja.
Namun mereka juga akan membidik sertifikat tanah pihak pelapor. Mengingat sebelum laporan itu sampai ke mereka informasi yang didapat oleh penyidik dugaan sertifikat masing-masing kubu yang mengklaim tanah itu milik mereka sama-sama palsu.
"Dari itu semua sertifikat akan kami telusuri. Sertifikat siapa nanti yang palsu. Kami tidak ingin tebang pilih," kata Hendriansyah, Rabu (11/4/2018)
Lanjut Hendriansyah, semua informasi, keterangan hingga bukti-bukti terus mereka kumpul. Termasuk dokumen tanah milik pelapor dan terlapor. Mereka tidak ingin permasalahan sengkarut tanah yang kini mereka tangani soal IP4T dan tanah Dinas Pendidikan dijadikan momentum bagi oknum mafia tanah untuk meraup keuntungan menyelesaikan sengketa tanah mereka.(NACO/m)








