BORNEONEWS, Sampit - Ada beberapa alasan mengapa pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) membidik semua sertifikat tanah warga di Jalan Pelita Barat, Sampit. Meskipun dua belah pihak sama-sama mengklaim sertifikat mereka yang paling benar, namun kejaksaan tidak percaya begitu saja, karena bisa saja dugaan sama-sama palsu itu benar adanya.
"Kami akan cek semua sertifikat masing-masing pihak tersebut. Karena sebelum ada laporan dari masyarakat kami juga sudah menelusuri masalah ini," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah, Rabu (11/4/2018).
Lanjut Hendriansyah, perkara tanah Pelita merupakan salah satu kasus yang juga menyeret pihak BPN Kabupaten Kotim selain perkara IP4T dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim yang kini sudah masuk ranah penyidikan jaksa.
"Dari awal kami sudah tegaskan kalau kami tidak akan tebang pilih. Mana saja yang diduga palsu apalagi dalam penerbitan dokumen tanahnya ada aliran gratifikasi tentu itu akan kita kejar," ucap Hendriansyah.
Mengingat masalah tanah di Kabupaten Kotim saat ini sudah jadi momok selama ini. Terlebih pemilik tanah di kawasan strategis kota Sampit itu tidak hanya dimiliki masyarakat biasa saja namun juga milik mantan pejabat, pejabat, aparat hingga kalangan pengusaha.
--page
Sengkarut tanah Pelita Barat mencuat setelah tanah di kawasan itu sejak dua tahun terakhir ini harganya terus melambung. Bahkan ironisnya lagi BPN menerbitkan sertifikat ganda di objek itu. (NACO/B-5)








