MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh- Berlarut-larutnya penyelesaian tuntutan masyarakat Desa Karamuan, Kecamatan Lahei Barat, terhadap PT Multi Persada Gatheramegah (MPG), terkait kebun plasma atau kemitraan, membuat kesal sejumlah anggota DPRD Kabupaten Barito Utara.

Para wakil rakyat kesal lantaran sebelumnya, tepatnya pada 10 Agustus 2017, sudah ada kesepakatan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut siap memberikan plasma kepada masyarakat. Namun hingga kini kesepakatan itu tidak kunjung direalisasikan.

Ungkapan kekesalan sejumlah anggota dewan disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Acep Tion, Rabu (11/4/2018).

Abri merupakan satu dari beberapa anggota dewan yang mengungkapkan kekesalannya terhadap PT MPG.

Abri mengatakan, yang menjadi persoalan adalah tindak lanjut kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat. "Tanggung jawab perusahaan terhadap kesepakatan itu yang kita tuntut. Mengenai urusan teknis itu nanti dulu, yang penting adalah ada atau tidak niat baik perusahaan,” katanya.

--page

Ia juga mengutip pernyataan yang pernah disampaikan Gubernur Kalteng. "Ini tanah dan wilayah kita, kenapa orang luar yang makan enak-enaknya sedangkan kita hanya menonton. Masyarakat yang meminta hak mereka yang sedikit juga tidak diakomodasi." 

“Jadi jangan salahkan masyarakat bila nanti ada tindakan-tindakan yang dianggap melanggar hukum. Karena masyarakat punya hak di lingkungan mereka atau di dalam perusahaan itu,” tegasnya.

Abri juga meminta, Badan Musyawarah DPRD menjadwalkan kembali rapat dengar pendapat dengan manajemen PT MPG untuk membahas tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dibuat. 

Ia turut menegaskan bahwa manajemen PT MPG yang hadir dalam rapat dengar pendapat nanti harus bisa mengambil kebijakan, bukan hanya perwakilannya. Sebab permasalahan ini sudah berlarut-larut.

“Kita minta yang hadir nanti adalah pihak perusahaan yang memang betul-betul orang yang bisa mengambil kebijakan. Karena ini sudah lama dan berlarut-larut. Karena jika yang hadir hanya perwakilan saja, ngomong dan berdebat lagi kita di sini. Lalu keluar nasi kotak dan makanan ringan, tetapi percuma saja tidak ada menemukan hasil,” kata Abri.

--page

Sementara itu, berdasarkan pengakuan Kepala Desa Karamuan Sishan Kamrata, masyarakat desa meminta kebun plasma seluas 20% dari lahan kebun yang diusahakan PT MPG. Luas lahan PT MPG sendii mencapai 4.278 hektare.

“Nantinya 20% lahan plasma itu akan kita bagikan kepada seluruh masyarakat (di Desa Karamuan yang berjumlah 439 KK). Dan kami tidak menuntut yang lebih-lebih,” katanya. (RAMADANI/B-3)