SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Dani Rakhman meminta keberadaan toko modern di daerah ini perlu dievaluasi kembali. Keberadaan retail modern kian menjamur. Bahkan Dani menilai, hal itu tidak mengacu dengan Perda Zonasi Pasar.

"Pemkab harus lakukan evaluasi. Kami khawatir akan mengganggu ekonomi masyarakat kecil," kata Dani Rakhman, Rabu (11/4/2018).

Di sisi lain, dia mempertanyakan kehadiran toko modern itu apakah semuanya sudah melalui kajian mendalam dari pemkab. Atau izin langsung dikeluarkan begitu saja tanpa ada pertimbangan lainnya

Dani Rakhman menilai pemkab seperti tidak memahami adanya regulasi mengenai zonasi pasar, apalagi melihat dari pemberian izin yang dilakukan secara sporadis. 

Seharusnya pemberian izin memikirkan ekonomi masyrakat kecil yang bertahan dengan warung kecil mereka. Dia pun melihat hal ini seperti monopoli.

--page

Dani menerangkan, pernyataannya itu bukan anti terhadap pasar modern tersebut. Alangkah baiknya keberadaan toko modern ditata dan diatur penempatannya di dalam kota ini. Bahkan, lebih bagus lagi jika disebar merata di luar kota daripada menumpuk di dalam Kota Sampit.

Dalam Perda Zonasi Pasar sudah diatur pembangunannya hingga jam operasionalnya. Tentu sangat disayangkan jika regulasi tersebut diabaikan begitu saja oleh pemerintah.

"Bayangkan saja satu jalan bisa ada hingga tiga pasar modern. Bagaimana nasib warung kecil nantinya," pungkasnya. (NACO/B-11)