BORNEONEWS, Sampit - Us (52), Sum (42) dan Men (24) bandar judi bola gulir serta Mis (34), pemain perjudian itu terancam hukuman selama 16 bukan penjara. Hal itu berdasarkan tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Seruyan, Akwan Annas, pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (11/4/2018).
Dalam kasus ini khusus terdakwa Mis didakwa jaksa dengan Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP. "Sebagaimana dakwaam alternatif kedua," kata Akwan Annas.
Sementara ketiga terdakwa lainnya dibidik dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU. Sementara barang bukti uang dengan nilai Rp 1.039.000 dirampas untuk negara. Kemudian alat judi dirampas untuk dimusnahkan.
Atas tuntutan itu, para terdakwa memohon keringanan kepada majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan. Dengan alasan masih punya tanggungan keluarga dan menyesali perbuatannya. Sementara JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.
Pekan mendatang hakim akan menjatuhkan vonis terhadap empat warga Benua Usang, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan itu.
--page
Empat terdakwa diamankan pada Sabtu (6/1/2018) sekitar pukul 00.30 WIB di kebun karet Desa Benua Usang, Kecamatan Danau Sembuluh. Ketika itu mereka tengah asyik bermain judi bola gulir. Mislan sempat memasang taruhan, sementara tiga terdakwa lainnya berperan sebagai bandar. (NACO/B-11)








