KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Secara year on year, realisasi pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kapuas pada 2018 mengalami penurunan bila dibanding dengan tahun sebelumnya.

Pada triwulan I tahun ini realisasi PAD Kabupaten Kapuas baru 19,8% atau sebesar Rp19,3 miliar dari target Rp97,6 miliar.

Sedangkan pada triwulan I 2017, realisasi PAD Kabupaten Kapuas lebih dari Rp20 miliar.

Adapun pendapatan asli daerah Kapuas sendiri terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan yang sah.

Untuk penerimaan pendapatan dari pajak daerah baru terealisasi sebesar Rp4,1 miliar atau 21,69% dari target Rp19 miliar. Kemudian, pendapatan retribusi daerah baru terealisasi Rp940 juta atau 16,22% dari target Rp5,7 miliar.

--page

Beberapa penerimaan pajak daerah yang belum terealisasi di antaranya retribusi pengendalian menara telekomunikasi pada Dinas Kominfo, pendapatan dana kapitasi JKN pada Dinas Kesehatan, pendapatan hasil kerja sama pemanfaatan aset GOR pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga, retribusi penjualan hasil pertanian pada Dinas Pertanian dan pemakaian kekayaan daerah (laboratorium) pada Badan Lingkungan Hidup.

Sedangkan untuk kecamatan terdapat dua kecamatan yang realisasi pendapatannya masih kosong yakni Pasak Talawang dan Mandau Talawang.

Karenanya, dalam rapat koordinasi dan evaluasi pendapatan daerah triwulan I 2018 di aula Kantor Kantor Bappeda, Selasa (10/4), Pjs Bupati Kapuas Ermal Subhan melalui Sekda Rianova, minta SOPD terus memacu upaya peningkatan PAD melalui pajak dan retribusi daerah.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kapuas Andreas Nuah, mengungkapkan langkah dan strategi dalam peningkatan PAD perlu adanya dukungan dari berbagai pihak, sekaligus penguatan kelembagaan dan perbaikan sistem serta prosedur SDM dan SOTK.

Kemudian meningkatkan dan mengefektifkan sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat serta meningkatkan akurasi dan akuntabilitas dalam pemungutan, mendata jenis pungutan yang tidak potensial, dan memberikan perhatian dalam penganggaran yaitu menentukan target atau perkiraan penerimaan yang terukur. (SRI HAYATI/B-3)