PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polres Palangka Raya menggerebek sebuah warung yang diduga menjual minuman keras tradisional, Rabu (11/4/2018) malam. 

Penggerebekan tersebut melibatkan puluhan personel dibagi menjadi dua tim. Tim pertama dipimpin Kasat Reserse Narkoba AKP Gatoot Sisworo, sedangkan tim kedua KBO Satresnarkoba Iptu Erwin Apriadi dibawah kendali Wakapolres Kompol M Zainur Rofik. 

Gatoot menuturkan, regu satu bergerak menuju sebuah warung atau rumah di Jalan Janah Jari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut. 

AKP Gatoot pada Kamis (12/4/2018) mengatakan, dari hasil penggerebekan di toko milik Sug, anggota menyita 58 botol aqua miras jenis arak. Puluhan botol miras itu ditemukan dalam warung 10 botol sedangkan sisanya didalam mobil. 

Selanjutnya, tim bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya. 

--page

Barang bukti yang disita dari pemilik rumah berinisial Ha yakni sebanyak 6 botol aqua kosong bekas miras jenis arak dan satu botol aqua miras jenis arak. (BUDI YULIANTO/B-2)