BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi khusus yang mengatur tentang kredit usaha rakyat (KUR) perkebunan, khususnya kelapa sawit.
"Regulasi itu nantinya dalam bentuk peraturan menteri pertanian (Permentan). Dengan adanya regulasi tersebut, pelaksanaan program peremajaan tanaman (replanting) kebun sawit rakyat di Tanah Air akan berjalan lebih mudah," kata Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Bambang, di Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Bambang mengatakan pihaknya tengah menyiapkan Permentan yang mengatur KUR khusus untuk perkebunan.
"Permentan tersebut menjadi payung hukum untuk teknis pelaksanaan program replanting kebun sawit. Sebelumnya, rancangan regulasi tersebut telah diwacanakan pemerintah pada saat pencanangan program replanting kebun sawit rakyat akhir 2017," papar dia.
Pemerintah mengumumkan secara resmi program peremajaan kebun sawit rakyat menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) dengan target 20.000 hektare (ha) pada 2017 dan 185.000 ha pada 2018.
--page
Untuk menopang program peremajaan tersebut, pemerintah berencana memberikan KUR dengan bunga 7% dan grace period 5 tahun. Saat ini, Permentan KUR perkebunan sedang proses finalisasi, aturan itu merupakan tindak lanjut dari Perpres tentang KUR pertanian.
"Akan ada KUR khusus sawit, kakao, setiap komoditas, nanti digunakan untuk program replanting. Tidak lama lagi, mudah-mudahan April keluar," ujar Bambang.
Bambang menambahkan, setidaknya ada sekitar 2,40 juta ha lahan kelapa sawit di Tanah Air yang harus diremajakan. Untuk target 2018, harus dapat direalisasikan sepenuhnya.
"Dengan demikian, penyelesaian peremajaan 2,40 juta ha tersebut tidak dapat dilakukan secara maksimal," tuturnya.
Kementan berharap 100.000 ha dari target 185.000 ha kebun sawit rakyat bisa diremajakan tahun ini, sisanya 85.000 ha bisa terlaksana hingga triwulan I-2019. (NEDELYA RAMADHANI/m)








