PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Regu dua aparat Polres Palangka Raya dalam giat kepolisian yang ditingkatkan juga menggerebek tempat penjualan minuman keras, Rabu (11/4/2018) malam.

Kasat Reserse Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo mengatakan regu dua yang dipimpin KBO Satresnarkoba Iptu Erwin Apriadi itu mendatangi sebuah rumah di Jalan Menteng X.

Dari hasil penggeledahan di rumah seorang ibu berinisial Bi, anggota mengamankan dua jeriken masing-masing berisi 5 liter minuman beralkohol hasil fermentasi atau barem.

Selain di tempat itu anggota juga menyambangi toko minuman bintang Pilsiner di Jalan Damang Batu, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut.

Dari hasil penggeledahan di toko milik ibu berinisial Wa, anggota menyita barang bukti sebanyak 24 Asoka (anggur merah) dan 24 columbus (anggur merah).

--page

"Minuman beralkohol tersebut tidak mempunyai izin penjualan dari Pemerintah Kota Palangka Raya. Jadi melanggar Perda Kota Palangka Raya No 23 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol," kata Gatoot, Kamis (12/4/2018). (BUDI YULIANTO/B-6)