BORNEONEWS, Sampit - Pemuda bernama KS harus mendekam di penjara lantaran telah melakukan tindak pidana penjambretan. Pelaku ditangkap aparat Polres Kotawaringin Timur, Rabu (11/4/2018) malam.
"Tersangka penjambretan ini ditangkap pada dua hari yang lalu. Tersangka memang terbilang sangat sulit untuk ditangkap," ucap Kapolres Kotim AKBP Muchtar S Siregar saat melakukan press rilis, Kamis (12/4/2018).
Tersangka memang sudah dari awal menjadi target operasi aparat Polres Kotim.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam bersama tim gabungan, barulah pria berumur 39 tahun itu dapat dibekuk.
Tersangka telah melakukan penjambretan dimulai pada awal 2018. Penjambretan itu dilakukan tersangka di sekitaran kota Sampit.
--page
Sasaran pelaku merupakan perempuan yang berkendara sendirian pada malam hari.
"Tersangka melakukan aksinya seorang diri pada waktu malam hari. Dimulai sekitar pukul 18.00 WIB," terang kapolres.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Sementara ini, kasus tersebut akan terus dikemabngkan oleh pihak Polres Kotim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)








