BORNEONEWS, Kasongan - Warga Desa Baun Bango Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan melarang menangkap ikan di Sungai Katingan dan danau desa itu menggunakan alat setrum dan racun.
Larangan ini berdasarkan hasil musyawarah warga Desa Baun Bango tanggal 8 April 2018, dan hasil kesepakatan bersama masyarakat desa.
Kepala Desa Baun Bango Kecamatan Kamipang, Sumedianto membenarkan jika warga desanya sudah menyepakati terkait larangan menangkap ikan baik di Sungai Katingan, danau, rawa-rawa. maupun parit-parit di desa itu menggunakan racun maupun alat setrum.
"Bagi warga Desa Baun Bango dilarang menangkap ikan dengan menggunakan peralatan setrum, putas dan bahan kimia lain," ujar Kepala Desa Baun Bango Sumedianto, Kamis (12/4/2018).
Selain itu, kata dia isi kesepakatan lainnya warga luar desa dilarang memancing di area Danau Purun dan sepanjang irigasi yang berada di belakang Desa Baun Bango.
--page
Warga luar desa juga dilarang memancing dan melakukan aktifitas di area seberang Desa Baun Bango termasuk danau dan sungai Jalan Pangen sampai dengan perbatasan Desa Asem Kumbang.
"Jika terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan tentang larangan tersebut akan dilakukan tindakan oleh pihak keamanan desa," imbuh Kades Baun Bango Dumedianto. (ABDUL GOFUR/B-5)








