KASANGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Pemerintah Kabupaten Katingan bersama Ombudsman RI Perwakilan Kalteng menandatangai Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama terkait peningkatan kualitas pelayanan publik, Kamis (12/4/2018).

Penandatanganan dilakukan langsung Sekda Katingan Nikodemus mewakili Pjs Bupati Suhaemi, dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Thoeseng TT Asang.

"Penandatangan perjanjian kerjasama antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalteng dengan perangkat daerah Pemkab Katingan sebagai bentuk komitmen pemkab dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik," kata Sekda Nikodemus. 

Pelayanan publik di Katingan, kata Sekda sejauh ini masih memiliki banyak kekurangan. Untuk itu perlu pembenahan di berbagai bidang, baik secara teknis maupun non teknis.

"Kami mengharapkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama ada masukan yang konstruktif untuk perbaikan dan penyempurnaan pelayanan publik," pungkas Nikodemus. (ABDUL GOFUR/B-11)