SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Yansyah alias Otong alias Doyok dituntut 11 bulan penjara. Pria yang sempat menjadi buronan kepolisian itu dijerat dengan Pasal 362 KUHP atas kasus pencurian kendaraan bermotor.

"Menuntut terdakwa dengan pidana 11 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,," kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi, di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana.

Atas tuntutan yang dibacakan pada Kamis (12/4/2018) terdakwa minta keringanan hukuman. Namun jaksa tetap pada tuntutannya. Sementara barang bukti sepeda motor dikembalikan kepada saksi korban.

Pencurian dilakukan saat Doyok bersama adiknya Rio Winata dan iparnya Aji Roy di warung karaoke di Jalan M Hatta bundaran KB, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang pada 25 Juli 2017 lalu. 

Terdakwa mengambil sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 4868 LR milik Dahlan yang dipinjamkan kepada kekasihnya Susan.

--page

Motor itu dibawa ke perumahan karyawan PT MAP, kemudian pada Kamis (10/8/2017) motor itu dijual kepada Aji Roy (sudah divonis) seharga Rp 2 juta. (NACO/B-11)