PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Masih banyak ditemui anak di bawah umur (belum cukup umur memiliki SIM) berkendara di jalan raya. 

Kasat Lantas Polres Palangka Raya AKP Anang Hardyanto mengatakan pihaknya sudah menyebarkan surat edaran ke sekolah yang ada di Kota Palangka Raya. 

Inti isinya adalah larangan anak di bawah umur mengendarai kendaraan. "Imbauan sudah kita sampaikan. Juga sudah kita komunikasikan dengan pihak sekolah. Sekarang tinggal action," kata Anang, Kamis (12/4/2018). 

Ia menuturkan, kata action yang ia maksud yakni akan menindak dan memberikan sanksi tegas berupa tilang. 

"Pengemudi yang belum cukup umur memiliki SIM, wajib ditindak," tegasnya. 

--page

Anang menambahkan, penindakan itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Ini semua dilakukan untuk menekan angka peristiwa kecelakaan lalu lintas. Termasuk menyelamatkan anak-anak dari bahayanya kecelakaan. 

Sebab, dari beberapa kejadian, tercatat melibatkan anak dibawah umur. (BUDI YULIANTO/B-6)