SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Perang terhadap peredaran minuman keras merupakan persoalan lama. Bahkan ada sejumlah tuntutan masyarakat terkait penertiban warung miras. Sayangnya, belum direspon maksimal di tingkat daerah.

Terkait itu, anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Abdul Kadir kembali menyuarakan desakan untuk pemberantasan miras. Dia melihat pemkab sejauh ini belum terbukti mengambil langkah konkret. Buktinya, miras masih leluasa beredar.

"Kami mendesak agar segera ditertibkan. Jangan sampai ada pembiaran soal miras ini," kata Abdul Kadir.

Padahal, dia mengatakan, minuman beralkohol di atas 5 persen di Kotawaringin Timur bisa dibeli di sejumlah toko di pinggir jalan. Itu akibat lemahnya pengawasan instansi terkait.

Padahal Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol disebutkan minimarket dan toko ritel dilarang menjual minuman beralkohol golongan A atau berkadar alkohol lima persen ke atas.

--page

Dia juga menganggap peran dari Satpol PP Kotim bersama dinas teknisnya lemah untuk memerangi peredaran miras yang kian brutal. Tokoh agama pun mulai ikut bersuara bertindak turun ke lapangan. (NACO/B-11)