KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Sekda Katingan Nikodemus mengingatkan jajarannya untuk menghindari maladministrasi. Hal tersebut ditegaskan Nikodemus saat penandatangan MoU peningkatan kualitas pelayanan publik Pemkab Katingan dan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Kamis (12/4/2018). 

"Saya mengharapkan agar kita bisa menghindari terjadinya maladministrasi. Caranya, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan ketelitian," kata Nikodemus.

Dia menjelaskan, maladministrasi pelayanan publik dapat diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain.

Termasuk kelalaian atau mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan. Sehingga, menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi masyarakat atau perseorangan. 

Sekda menambahkan, bentuk maladministrasi yang paling umum adalah penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penumpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum.

--page

Kemudian, tidak transparan, kelidakjelasan informasi, tindakan sewenang-wenang, ketidakpastian hukum dan salah pengelolaan. (ABDUL GOFUR/B-11)