MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh– Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 disebutkan bahwa kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dalam wilayah kecamatan.

Pengertian itu menempatkan kelurahan sebagai suatu organisasi pemerintahan yang secara politis memiliki kewenangan tertentu untuk mengurus dan mengatur warga atau komunitasnya.

Posisi tersebut, membuat kelurahan memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang kesuksesan jalannya roda pemerintahan.

“Kelurahan menjadi garda terdepan dalam menggapai keberhasilan dari segala urusan dan program dari pemerintah," kata Sekda Barito Utara Jainal Abidin pada kegiatan Rembug Desa di aula Bappeda Litbang, Kota Muara Teweh, Kamis (12/4/2018)

Dikatakan Jainal,  fungsi kelurahan sebagai koordinator jalannya pemerintahan, pembina masyarakat, meningkatkan partisipasi masyarakat dengan gotong royong, serta membina ketentraman dan ketertiban umum.

--page

Pemerintah Kabupaten Barito Utara, lanjut Jainal, memohon maaf kepada seluruh lurah bila ada kesenjangan ketika melihat alokasi anggaran yang diperoleh saat ini di tingkat kelurahan, yang mana desa memperoleh bantuan keuangan, sedangkan kelurahan tidak.

“Kami dapat memahami jika ada kecemburuan dari pihak kelurahan terhadap desa. Anggaran yang diterima desa memang luar biasa. Baik itu Akokasi Dana Desa (ADD)  maupun Dana Desa (DD). Rata-rata memperoleh Rp1,4 miliar tiap desa pertahunnya. Sedangkan kelurahan untuk biaya operasional pemerintah kurang lebih yang diterima Rp15 juta per tahun” ungkap Sekda.

Semoga ke depan pemerintah menerapkan konsep diadakannya Alokasi Dana Khusus  (ADK) kelurahan. Pemkab Barito Utara juga dapat menerbitkan perbup tentang bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten kepada kelurahan yang berasal dari APBD. (RAMADANI/B-3)