BORNEONEWS, Sampit - Nasib mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringim Timur, Jamaludin dalam perkara tindak pidana pencucian uang bakal ditentukan dalam waktu dekat ini.
Bahkan pada Kamis (12/4/2018), penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kotim sudah melakukan ekspos internal.
"Soal TTPU kemungkinan pekan ini ditentukan. Tadi kami sudah melakukan ekspos internal," kata salah seorang sumber di kejaksaan.
Jika cukup bukti, aset Jamaludin bernilai puluhan miliaran rupiah itu yang didapat dengan memanfaatkan jabatannya sebagai kepala BPN Kotim. maka tidak menutup kemungkinan dia dijerat dengan TPPU.
Bahkan, apabila unsur-unsur memenuhi, Jamaludin bakal semakin berat menghadapi dua perkara yang menjeratnya itu. Pertama, kasus dugaan korupsi Invetarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), dan sengkarut tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim.
--page
Selain itu juga aset Jamudin bisa disita penyidik atau bahkan dirampas untuk negara. Apalagi saat ini sejumlah asetnya sudah berhasil ditelusuri penyidik, yang total nilainya ditaksir mencapai puluhan miliar. Mulai dari rumah, kontrakan, tanah hingga sejumlah bangunan gedung walet mewah.
Terpisah Ketua Tim Penyidik kasus itu Datman Kateran menegaskan saat ini pihaknya masih fokus menelusuri aset Jamaludin. Baik yang ada di Sampit maupun daerah lain.
Ada ada penilaian, jika keberadaan asetnya itu tidak masuk akal jika dihitung dari gajinya selama menjabat di BPN.
"Saat ini kami masih fokus telusuri aset tersangka," pungkas Datman singkat. (NACO/B-11)








