BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Tunjangan alih profesi untuk perkerja seks komersial (PSK) dari Kementerian Sosial naik menjadi Rp5,5 juta per orang. Sebelumnya nominal tunjangan ditetapkan Rp5,050 juta per orang.
"Hasil itu didapatkan setelah kita menyerahkan proposal bantuan dana untuk tunjangan alih profesi PSK ke Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang. Yang menghadiri penyerahan proposal itu Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah sebagai ketua rombongan, Ketua DPRD Triyanto, Ketua Komisi A DPRD Muhammad AR, Kepala Dinas Sosial Gusti M Nur Aini, dan beberapa staf Dinas Sosial Provinsi Kalteng," kata Kasi Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Manusia pada Dinas Sosial Kobar Lukman Fandinata, Kamis (12/4/2018).
Selain menyerahkan proposal, Bupati dan rombongan juga membahas tindak lanjut dari penutupan lokalisasi. Untuk tahap awal dari penutupan sudah dimulai seperti sosialisasi dan pembukaan rekening untuk para PSK.
"Bantuan yang akan diterima untuk para PSK ada dua. Terdiri bantuan dana dari Kementrian Sosial dan dari Pemkab Kobar. Dari Kementerian Sosial sebesar Rp5,5 juta per orang dan dari Pemkab Kobar saat ini masih diajukan anggarannya," ucapnya.
Untuk pemulangan para PSK ke daerah asal akan menggunakan kapal laut bekerja sama dengan tim terpadu. Pada April ini akan dilaksanakan sosialisasi terkait kebijakan tersebut dan memberikan motivasi kepada PSK agar ke depan bisa beralih profesi yang lebih baik. (SARJITO/B-3)








