BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah surat tanah atas nama mantan Kepala BPN Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin dan keluarganya mulai ditelusuri melalui kantor BPN Kotim. Rencananya, surat itu akan disita oleh penyidik tipikor Kejari Kotim.
"Tadi surat tanah atas nama Jamaludin dan keluarganya sudah kami minta dari BPN," kata sumber dari kalangan penyidik di Kejari Kotim, Kamis (12/4/2018).
Rencananya surat tanah itu akan disita dalam rangka penelusuran aset tersangka, pada dua kasus pertanahan yang menyeretnya.
Selain itu jika Jamaludin terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, upaya itu dilakukan untuk menghindari aset tersangka berpindah tangan pihak lain.
"Kalau ada yang berani membeli aset tersangka silahkan, namum kami akan sita. Karena saat ini, kasus tersangka tengah berjalan," kata Ketua Tim Penyidik Kasus Pertanahan di Kejari Kotim, Datman Kataren.
--page
Saat ini dari kasus yang menjerat Jamaludin, penyidik mengembangkan perkaranya tidak hanya pada dugaan pemalsuan dokumen saja. Namun juga pada dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. (NACO/B-11)








