SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Menjamurnya toko modern di Kota Sampit dinilai tidak terkendali. Kalangan DPRD Kotim terus melontarkan kritik keras terkait pemberian izin toko modern.

Kritikan kali ini datang dari anggota Komisi III DPRD Kotim Dadang H Syamsu, yang menilai pemberian izin kepada toko atau retail modern itu diduga sudah tidak sesuai dengan aturan. Salah satunya, tidak sejalan dengan Peraturan Daerah tentang Zonasi Pasar.

Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, jelas ditegaskan lokasi pendirian toko itu wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana detail tata ruang kabupaten, termasuk pengaturan zona pasar.

"Penyelenggara dan pendirian toko modern wajib memenuhi ketentuan mulai dari memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan keberadaan pasar tradisional," kata Dadang, Kamis (12/4/2018)

Selain itu juga memerhatikan usaha kecil dan menengah yang ada di wilayah bersangkutan. Selanjutnya, harus memerhatikan jarak dengan pasar tradisional maupun toko modern lainnya. 

--page

Dalam aturan juga disebutkan, toko modern dapat dibangun dengan jarak radius terdekat dari pasar tradisional minimal 1.000 meter.

Sementara itu jika mengacu pada Pasal 6 Ayat (1) dan (2) di Kotim sudah jelas banyak pelanggaran, karena pendirian toko retail modern itu sudah tidak lagi memperhatikan aturan. Terlebih lagi keberlangsungan pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kotim.

Dadang melihat secara langsung, di dalam kota Sampit pendirian retail modern sangat menjamur. Dia prihatin dan mengatakan, dalam persoalan ini hendaknya pemkab pro kepada masyarakat kecil. 

"Kita menyayangkan perda sudah dibuat namun tidak dijalankan eksekutif selaku pelaksana secara aktif. Akibatnya jadi mandul," kecam Dadang.(NACO/B-11)