PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Henry Singarasa, terpidana perkara korupsi Program Studi Pendidikan Dokter UPR menyetorkan uang pengganti kepada negara sebesar Rp1,6 miliar. Selain itu, dia juga siap menjalani masa pidana kurungan selama 4,6 tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya Eduard Sianturi membenarkan hal tersebut.

Tidak itu saja, selain menyetorkan uang pengganti sebagaimana putusan kasasi, terdakwa dalam waktu dekat telah siap menjalani hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan.

Menurut Eduard Sianturi, penyetoran uang pengganti kepada negara diserahkan isteri terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya (PH) Dekie Kasenda. Dengan kata lain, uang pengganti itu diserahkan ke Kejati Kalteng melalui Kejari Palangka Raya agar disetorkan ke kas negara.

“Sementara proses hukumnya, dalam putusan kasasi menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1.676.972.047. Sedangkan eksekusi terhadap terdakwa, akan dieksekusi pada 16 April 2018,” ujarnya.

--page

Eksekusi tersebut baru dilaksanakan pada 16 April 2018, lanjut Eduard, itu karena terdakwa meminta izin untuk berobat. Izin tersebut diberikan, lantaran terdakwa sangat kooperatif dalam menjalani proses persidangan selama ini hingga keluarnya putusan kasasi.

Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi sikap terdakwa yang bersedia mengembalikan kerugian negara atau menyetorkan uang pengganti kepada negara, dan siap menjalani hukuman sebagaimana yang telah ditetapkan dalam putusan kasasi. Diharapkan, hal tersebut dapat menjadi contoh bagi terdakwa korupsi lainnya.

Dalam putusan tingkat pertama, terdakwa divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp1.676.972.047 atau diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun dan 6 bulan.

Itu disebabkan, Henry Singarasa sebagai Rektor UPR didakwa telah melanggar penggunaan dana hibah PSPD UPR karena tidak menunggu DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran) dan tidak melaporkan ke KPPN, sehingga tidak teranggarkan dalam DIPA atau RKA-KL UPR tahun 2011.

Selain itu, Henry disebut mengambil dana dari rekening Bank Kalteng tanpa mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD), lalu memerintahkan Heriantho membuat dan menandatangani SPJ maupun kuitansi yang seolah-olah dikeluarkan secara sah dari anggaran DIPA.

--page

Tidak itu saja, pembangunan fisik bangunan PSPD UPR yang menggunakan dana tersebut juga memiliki kekurangan volume paket pekerjaan. Hasil audit Inspektorat Kalteng dan BPKP Perwakilan Kalteng menyebutkan, dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah 2010-2013 pada PSPD UPR yang merugikan negara sebesar Rp7.941.275.951,6. Selain Henry Singarasa, tersangka lain adalah Pembantu Rektor II alm H Ciptadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yohanes Dedy. (IKA LELUNU/B-5)