NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemberhentian Kepala Desa Kujan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, karena terlibat kasus korupsi dana desa masih menunggu proses salinan petikan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkalan Bun.

"Setelah diketahui salinan petikan putusan lengkap dari Pengadilan tindak pidana Korupsi, sebelumnya akan dikaji terlebih dahulu atas isi dari putusan tersebut. Hasil kajian tersebut akan dijadikan landasan apakah pemberhentian kades secara permanen atau tidak," ujar Kepala Dians Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lamandau Muriadi di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Menurut dia, peluang untuk menjabat kembali sangat kecil karena kasus yang dihadapi soal tindak pidana korupsi dengan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Dan untuk sementara belum ada penunjukan pelaksana tugas (Plt) Kades Kujan, karena belum ada surat keputusan inkrah dari pengadilan.

Jika sudah ada surat keputusan pengadilan, maka pemerintah berhak untuk melakukan pergantian atau pengangkatan pejabat sementara (Pjs). Bahkan, pada prinsipnya Dinas PMD akan mengikuti aturan pergantian Kepala Desa Kujan. "Secara aturan, jika kepala desa yang terjerat hukum selama satu tahun, maka dilakukan pergantian, ungkap Muriadi.

Untuk sementara ini, ujar dia, sekdes juga bisa menjalankan roda pemerintahan sementara pihak kecamatan menyiapkan Pjs hingga proses pilkades. Bahkan Mekanismenya, BPD akan membentuk panitia untuk memilih kepala desa definitif secara musyawarah dengan melibatkan semua unsur perwakilan masyarakat. (HERIYADI/B-2)