SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sengketa tanah antara dr H Suryo Supraptono (penggugat) dengan Usman (tergugat I) dan Aston (tergugat II) digelar dengan agenda pemeriksaan setempat di objek sengketa, Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Masalah tanah ini harus berproses secara perdata setelah oleh pihak Suryo dijual ke pengembang perumahan. Namun dalam perjalanannya diklaim oleh Usman dan Aston.

Dari sidang pemeriksaan setempat yang dipimpin majelis hakim Ade Satriawan tersebut Jumat (13/4/2018) Suryo yang didampingi kuasanya Bambang menyebut tanah kliennya yang diklaim itu ada di dua objek.

Di antaranya masuk sebagian tanah yang sudah disertifikat dan masuk dalam tanah yang tidak bersertifikat yang legalitasnya hanya menggunakan segel. Sementara itu, Usman dan Aston melalui kuasa hukumnya Duliarman L Sinurat menyebutkan kalau tanah milik kliennya itu semua masuk dalam tanah yang bersertifikat. Di mana legitas tanah mereka mengantongi surat SKT.

"Sebagian yang mereka klaim masuk dalam sertifikat dan sebagian di luar sertifikat," kata Bambang saat di lapangan menjelaskan.

--page

Tanah milik Suryo awalnya dikuasai oleh almarhum orang tuanya yang mereka beli dengan Amat Putuh beberapa puluh tahun silam. Namun setelah masalah ini bergulir dikuasakan kepada Suryo selaku ahli waris. 

Sementara Usman mengaku mendapatkan tanah itu dari Aston. Sedangkan Aston mengaku tanah itu berasal dari orang tuanya almarhum Bursa.

Pengakuan Bambang, lahan mereka yang masuk sertifikat itu seluas 15.744 meter persegi, sementara di luar sertifikat sekitar 180 meter persegi. Sedangkan milik Aston dam Usman masing-masing sekitar  2.700 meter persegi. (NACO/B-2)