BORNEONES, Palangka Raya – Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 123 Rajawali berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras (Miras), Rabu 11 April 2018 pukul 11.30 WIB.
Botol Miras ilegal ini diangkut dengan mobil yang dikemudikan AK (39) warga Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Kendaraan ini diamankan saat dilakukan sweeping di Jalan Badau menuju Nanga Kantuk.
Kepala Penerangan Daerah Militer XII Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti menjelaskan AK diamankan saat anggota Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif 123 Rajawali melaksanakan sweeping rutin di Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara yang menghubungkan berbagai desa dan kecamatan di Kapuas Hulu.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan Miars. AK mengaku membawa ribuan miras ini hanya sebagai pengantar ke toko-toko di Desa Nanga Kantuk. Namun pemilik barang haram ini seorang pengusaha berdomisili di Badau," tulisnya yang dikirim ke redaksi Borneonews.co.id, Jumat (13/4/2018).
Hasil dari pemeriksaan ditemukan 2.304 botol Miras dan di antaranya merek Benson kadar 40 persen sebanyak 1.584 botol dan merek King Way kadar 5 persen sebanyak 720 kaleng. Saat ini barang bukti dan AK sudah diserahkan ke Polsek Nanga Badau. (Pendam/B-6)








