BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakapolda Kalteng Kombes Pol Dedi Presetyo mengatakan akan menindak tegas jika ada peserta seleksi penerimaan anggota Polri di Kalteng yang melanggar sumpah. Sanksinya langsung didiskualifikasi.
“Kalau peserta melanggar sumpah, pasti langsung didiskualifikasi. Sedangkan apabila panitia (yang melanggar sumpah), juga akan ditindak tegas sesuai kode etik Polri. Jika pelanggaran pidana, ya dipidanakan,” tegas Dedi Prasetyo, Jumat (13/4/2018).
Wakapolda Kalteng berpesan kepada panitia seleksi agar berkomitmen menjalankan tugas secara bersih, transparan, akuntabel dan humanis. Panitia juga harus jujus dan penuh tanggungjawab sebagaimana sumpah yang diucapkan.
Dia menegaskan, mendaftar sebagai anggota Polri tidak dipungut biaya sepersenpun. Peserta juga jangan coba-coba mencari seseorang dengan niat supaya bisa meluluskan.
Dedy pun mengimbau agar pendaftar harus melaksanakan seluruh rangkaian proses dengan jujur. Jangan mudah percaya jika ada seseorang yang mengatasnamakan pejabat meminta imbalan dengan janji lulus.
--page
Polda Kalteng hanya memiliki satu nomor resmi penerimaan yakni 0823-5488-3000.
Wakapolda menambahkan, dalam proses penerimaan Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama tahun ini, pihaknya belum mendapat laporan pasti berapa jumlah kuota yang akan diterima.
Yang jelas saat ini tercatat 1.250 orang lebih akan bersaing menjadi yang terbaik sebagai anggota Polri.
“Tahun lalu yang diterima 80 persen putra-putri terbaik daerah (Kalteng). Tahun ini minimal kita pertahankan,” tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-11)








