SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Gugatan antara Suryo Supraptono melawan Usman dan Aston nampaknya bakal berujung panjang. Pasalnya. selain bersengketa ke ranah perdata, ada indikasi mengarah ke pidana dalam SKT surat milik tergugat. 

Ada sejumlah kejanggalan dalam SKT itu mulai dari tanggal dalam SKT. Usman dan Aston membuat surat pernyataan tanah itu pada 18 Februari 2007.  Sementara Lurah Baamang Tengah yang saat itu dijabat Imanuddin menandatangani pada 22 Januari 2017, dan tanda tangan Camat Dedy Rahmat pada 23 Januari 2007.

"Masa lurah dan camat tanda tangan duluan baru pemilik tanah apakah tidak terbalik. Selain itu tanda tangan perangkat kelurahan juga kami lihat tidak sama dari beberapa surat pembanding kami," kata kuasa penggugat, Bambang, Jumat (13/4/2018).

Meski demikian pihak penggugat tetap fokus pada gugatan perdata yang kini masih bergulir. Tetapi, tidak menutup kemungkinan masalah itu akan dibawa ke ranah pidana.

Sementara itu saat pemeriksaan setempat juga ada perbedaan batas. Seperti pihak penggugat dalam batas sebelah utara mengaku tanahnya berbatasan dengan gang Keluarga. Namun fakta di lapangan justru berbatasan dengan rumah warga.

--page

Begitu juga untuk sisi selatan, mereka mengklaim tanahnya berbatasan dengan gang pertemuan. Namun gang itu lokasinya jauh dari batas yang ditunjukkan. 

Sementara pihak tergugat Usman dan Aston menyatakan tanah mereka sebelah utara berbatasan dengan gang keluarga, meski fakta berkata lain. "Ini dulu gang keluarga," kata Usman menunjuk batas tanahnya itu.

Sementara sebelah selatan berbatasan dengan gang pertemuan yang disebut Usman baru dibuat pihak perumahan setelah membeli lahan milik Suryo.

Sementara sebelah barat berbatasan dengan Imanuddin yang merupakan mantan lurah Baamang Tengah, dan juga bakal bersengketa dengan pihak Suryo. Sementara sebelah timur berbatasan dengan Jalan Kenan Sandan. (NACO/B-11)