BORNEONEWS, Sampit - Dalam rangka memerangi peredaran narkoba dan minuman keras (miras) di Kotawaringin Timur (Kotim), Polsek Cempaga merazia sejumlah toko yang berada di wilayah hukumnya, Jumat (13/4/2018).
Dalam operasi itu, polisi berhasil menyita 54 botol minuman beralkohol berbagai jenis dari dua desa di cempaga.
"Di desa Rubung Buyung, kami menyita 15 botol bir dan empat botol anggur putih. Kemudian di Desa Jemaras, ada 35 botol plastik ukuran 600 mililiter berisi lonang," kata Kapolsek Cempaga, Iptu Syaifullah.
Adapun inisial pemilik barang yang disita yakni KSH, di Desa Jemaras dan MH di Desa Rubung Buyung. Penjualan minuman keras tersebut tidak memiliki izin. Sementara penggerebekannya disaksikan perangkat desa setempat.
"Kegiatan itu dimulai dari pukul 09.00 - 11.00 WIB, dengan jumlah personel 10 orang. Semua miras sudah diamankan di polsek," katanya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)








