BORNEONEWS, Sampit - Jamaludin mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur yang kini tengah meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit bakal dihadirkan lagi di Kejaksaan Negeri Kotim oleh penyidik.
Pasalnya penyidik tindak pidana korupsi Kejari Kotim bakal memeriksa Jamaludin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim.
"Sebelumnya dia kita periksa sebagai tersangka kasus IP4T. Sementara dalam kasus tanah Disdik masih belum dia kita periksa sebagai tersangka. Makanya dalam waktu dekat ini," kata Ketua Tim Penyidik kasus pertanahan itu Datman Kataren, Jumat (13/4/2018).
Sementara untuk saksi-saksi menurut Datman dalam perkara tanah disdik ini sudah mereka lakukan pemeriksaan.
Hingga pada akhirnya mereka resmi menetapkan Jamaludin sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
--page
"Nanti tersangka akan kami jemput lagi dari Lapas. Pekan depan rencananya kami agendakan untuk dia diperiksa," kata Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kotim itu.
Lebih lanjut Datman mengatakan dalam perkara tanah Disdik ini tersangka Jamaludin tidak dilakukan penahanan.
Sementara itu status penahanannya dilakukan penyidik dalam perkara IP4T yang terlebih dulu menyeretnya sebagai tersangka.
Dalam kasus yang menyeret Jamaludin ini penyidik juga telah menelusuri sejumlah asetnya mulai dari rumah, kontrakan, gedung walet hingga tanah yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. (NACO/B-6)








